Membangun dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara baik sehingga mampu menumbuh-kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja, dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam hal ini diwakili oleh Badan Pengawasan senantiasa berupaya membangun citra positif pengadilan dengan melaksanakan pembaharuan kebijakan Badan Peradilan. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan pengadilan yang agung atau Court of Excellence.
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 15/BP/SK/PW1.1.1/II/2024 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Smap) Di Pengadilan
Unduh