Manajemen Anti Penyuapan

Membangun dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara baik sehingga mampu menumbuh-kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja, dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

SMAP merupakan sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi dan merespon penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Latar Belakang SMAP

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam hal ini diwakili oleh Badan Pengawasan senantiasa berupaya membangun citra positif pengadilan dengan melaksanakan pembaharuan kebijakan Badan Peradilan. Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan pengadilan yang agung atau Court of Excellence.

Pedoman Penerapan SMAP di Pengadilan

Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 15/BP/SK/PW1.1.1/II/2024 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Smap) Di Pengadilan

Unduh
KERANGKA SMAP
ALUR PROSES PENILAIAN PENERAPAN SMAP PADA PENGADILAN